Buku Fav

  • Lima Sekawan
  • Harry Potter
  • La Tahzan

Rabu, 14 Januari 2015

Pengembangan Koleksi di Perpustakaan Sekolah Dasar

Pengembangan Koleksi di Perpustakaan Sekolah Dasar

I.                   Pendahuluan
Perpustakaan menurut UU Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, peneliatian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan sekolah adalah salah satu jenis perpustakaan di Indonesia seperti yang tercantum dalam Bab VII pasal 20 UU RI No. 43 tahun 2007. Perpustakaan sekolah merupakan  bagian integral dari lembaga yang bernama sekolah, bukan sesuatu yang berdiri sendiri.
Setiap sekolah/madrasah harus menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Perpustakaan sekolah wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. Selain itu perpustakaan sekolah/madrasah juga mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan, mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan terakhir mengalokasikan dana 5% dari belanja operasional sekolah/madrasah.
Acuan normatif adanya perpustakaan sekolah dan sarana prasarananya yaitu:
1.      UU RI No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
2.      Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah SNP no
3.      Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
4.      Permendiknas No. 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
5.      Daftar tajuk subyek perpustakaan nasional 2010
6.      Peraturan pengatalogan Indonesia 2007

II.                Ruang Lingkup Perpustakaan Sekolah

Tugas dan Fungsi Perpustakaan Sekolah
Pada dasarnya perpustakaan sekolah  bertujuan untuk menunjang proses pendidikan yang ada di sekolah yang bersangkutan. 7  fungsi  perpustakaan sekolah yaitu fungsi pendidikan, fungsi informasi, fungsi penelitian, fungsi rekreasi, fungsi kebudayaan, fungsi kreativitas, dan fungsi dokumentasi. Sedangkan sasaran perpustakaan sekolah adalah terwujudnya sumber belajar yang menjadi pusat kegiatan dan peningkatan bakat dan minat lingkungan sekolah serta dapat terwujudnya kebiasaan membaca dan belajar mandiri di kalangan siswa.

Kebijakan Pengembangan Koleksi
Kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan sekolah disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dan kebutuhan kurikulum yang diberlakukan.

Koleksi Perpustakaan Sekolah
Koleksi perpustakaan sekolah dasar/MI dalam standar nasional perpustakaan SD/MI terdiri dari buku buku pelajaran dan pengayaan, tebitan berkala dan audio visual.

Pemustaka Perpustakaan Sekolah
Kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan sekolah disesuaikan dengan kondisi, umur dan situasi pemustaka perpustakaan sekolah. Perpustakaan sekolah Dasar/MI memiliki pemustaka antara usia 7 tahun hingga 12 tahun dan tenaga kependidikan.


III.             Kebijakan Teknis Pengembangan Koleksi Perpustakaan Sekolah
Tujuan Kebijakan pengembangan koleksi
Kebijakan pengembangan koleksi merupakan serangkaian keputusan atau ketentuan teknis yang ditetapkan untuk pengembangan koleksi layanan di Perpustakaan Sekolah. Kebijakan ini bertujuan agar koleksi yang ada dan akan dikembangkan dapat berguna dan bermanfaat semaksimal mungkin bagi pemustaka perpustakaan sekolah dasarr/MI yang bersangkutan.

Kebijakan teknis bahan dan jenis koleksi yang akan dikembangkan
Perpustakaan sekolah memiliki kemampuan sumber daya manusia dan kemampuan financial berbeda-beda. Oleh karena itu perpustakaan dapat membuat kebijakan bahan pustaka apa yang akan dikembangkan seperti bahan tercetak dan audio visual. Berdasarkan SNP Sekolah dasar maka perpustakaan sekolah harus menyiapkan bahan tercetak dan audio visual.
Jenis koleksi berdasarkan SNP sekolah dasar dan MI perpustakaan sekolah harus memiliki buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku referensi, buku biografi, terbitan berkala dan koleksi audio visual.




Kebijakan teknis bahan pustaka hadiah, hibah dan tukar menukar
Penerimaan hadiah seperti dari alumni atau siswa yang lulus di tahun berjalan diharapkan sesuai dengan kebutuhan pemustaka sekolah perpustakaan yang meliputi tidak berkenaan sara dan konten negative lainnya.
Kebijakan penyensoran
Perpustakaan sekolah perlu melakukan penyensoran pada bahan pustaka yang  terdapat konten mengandung sara, mengandung pornografi dan hal-hal negative atau provokatif yang dapat berbahaya bagi pemustaka perpsutakaan sekolah.

Kebijakan weeding
Perpustakaan sekolah harus melaksanakan penyiangan atau weeding minimal 1 tahun sekali. Bahan pustaka yang diweeding antara lain karena sudah kadaluarsa atau tidak relevan, bahan pustaka sudah rusak atau tidak layak dilayankan lagi.

IV.             Mekanisme Kerja Pengadaan

Prinsip seleksi
Untuk melakukan kegiatan tersebut para selektor harus mengetahui prinsip dasar seleksi bahan pustaka. Ketentuan tentang bagaimana melakukan seleksi, siapa yang berhak melakukan seleksi, alat bantu seleksi apa yang digunakan, dan bahan pustaka apa saja yang akan ditambahkan untuk pengembangan koleksi, menjadi tanggung jawab pustakawan perpustakaan sekolah.

Kriteria seleksi
Terdapat dua kriteria pemilihan dalam menyeleksi bahan pustaka, yaitu Untuk pengadaan koleksi yang berkualitas, dapat ditinjau dari 9 aspek, yaitu : aspek tujuan, aspek mutu, aspek isi, aspek bentuk dan format penyajian, aspek fisik buku, aspek kepengarangan, aspek keberadaan koleksi di jajaran, aspek bahasa, dan aspek harga bahan perpustakaan.dan berdasarkan waktu (kemutakhiran) penerbitan bahan pustaka.

Metode seleksi
Metode seleksi dengan penelusuran judul, pemilihan judul, verifikasi, penusunan daftar hasil seleksi

Alat bantu seleksi
Alat bantu seleksi dapat digunakan pustakawan untuk memilih dan menetapkan bahan pustaka yang akan diadakan. OJ samping itu alat bantu seleksi tersebut juga dapat digunakan sebagai alat identifikasi dan verifikasi apakah bahan pustaka yang dipilih sudah/masih ada di pasaran. Menurut jenis informasi, alat bantu seleksi memuat dua jenis informasi:1. informasi yang diberikan dalam alat bantu tersebut tidak terbatas pada data bibliorgafis saja, tetapi juga memuat keterangan tentang isi bahan pustaka, berupa anotasi, resensi atau tinjauan (review).2. informasi yang diberikan dalam alat bantu hanya berupa data bibliografis berupa judul yang telah atau akan diterbitkan, pengarang, penerbit, kala terbit,tahun terbit, dan kadang-kadang disertai harga
Prosedur Pengadaan Bahan Pustaka dapat dilakukan dengan tiga kegiatan yaitu : Seleksi,
3. Verifikasi,   yaitu melakukan kegiatan memeriksa data bibliografi bahan pustaka dengan cara mencari informasi pada masterfile Jajaran kartu katalog), shelflist (daftar koleksi),katalog penerbit, book in print, dan sejenisnya, untuk mengetahui antara lain;apakah bahan pustaka pernah dimiliki atau untuk mengetahui validasi data bibliografi dari bahan pustaka tersebut. Kelengkapan data yang diperlukan untuk verifikasi adalah:
a. pengarang,
b. judul.
c. penerjemah/penyunting,
d. penerbit, tempat terbit dan tahun terbit,
e. edisi (cetakan), jilid.
f. isi,
g. jumlah eksemplar,
h. harga, dan ISBN/ISSN.

4. Hunting dan Survai Bahan Pustaka. Langkah-langkah kongkrit dalam pengembangan koleksi adalah yang dapat dilakukan adalah : membeli buku-buku murah pada saat diadakan pameran, menjadikan perpustakaan sebagai pusat deposit, menjalin kerjasama dengan pihak luar, serta mencari donatur buku atau bahan pustaka, baik dari pihak pemerintah, swasta mapun donatur pribadi. Strategi untuk dapat menyajikan koleksi perpustakaan secara cepat, tepat dan efektif adalah dengan menggunakan katalog online, yang mempunyai beberapa manfaat yaitu : penelusuran informasi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, penelusuran dapat dilakukan dimana saja tidak harus datang ke perpustakaan, menghemat waktu dan tenaga, pengguna dapat mengetahui keberadaan koleksi dan status koleksi apakah sedang dipinjam atau tidak, pengguna mendapatkan peluang lebih banyak dalam menelusur bahan pustaka, serta dapat menemukan kembali bahan pustaka yang dibutuhkan. Cara yang dilakukan perpustakaan untuk mempertemukan pengguna dengan sumber-sumber koleksi adalah : ready reference question adalah menjawab pertanyaan secara cepat dengan melakukan konsultasi atau menggunakan 1 atau 2 alat bantu, Informasi dan layanan rujukan (information and referall service), 3. Kerjasama (cooperative reference service), Selective dissemination of information adalah menyediakan layanan informasi terpilih yang diolah dan disajikan kepada pengguna sesuai dengan bidang ilmu/minat masing-masing, dan layanan Database (database searches)

V.                Pengambilan keputusan dan Revisi
Keputusan diambil melalui berbagai tahapan di atas. Apabila masih terdapat beberapa kekeliruan atau pertimbangan berbagai hal maka daftar  bahan pustaka yang akan diadakan bissa direvisi kembali pada tahun berjalan.










DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Dikdasmen.Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.Jakarta:Diknas, 2002

Perpustakaan Nasional RI, Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah.Jakarta:Perpusnas,2000

Indonesia.Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta:Perpusnas, 2007

Indonesia.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah / madrasah . Jakarta:Diknas,2008

Indonesia.Pedoman Teknis  Pengembangan Koleksi Layanan.Perpusnas.2002.
Indonesia.Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.Perpusnas.2013

http://library.um.ac.id/index.php/Artikel-Pustakawan/prosedur-pengembangan-koleksi-perpustakaan.html  diakses tgl 3 Februari 2014