Pengembangan
Koleksi di Perpustakaan Sekolah Dasar
I.
Pendahuluan
Perpustakaan menurut UU Republik
Indonesia nomor 43 tahun 2007 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis,
karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, peneliatian, pelestarian, informasi, dan
rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan sekolah adalah salah
satu jenis perpustakaan di Indonesia seperti yang tercantum dalam Bab VII pasal
20 UU RI No. 43 tahun 2007. Perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dari lembaga yang bernama
sekolah, bukan sesuatu yang berdiri sendiri.
Setiap sekolah/madrasah harus
menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan
dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Perpustakaan sekolah wajib
memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib
pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk
melayani semua peserta didik dan pendidik. Selain itu perpustakaan
sekolah/madrasah juga mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan
kurikulum pendidikan, mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dan terakhir mengalokasikan dana 5% dari belanja
operasional sekolah/madrasah.
Acuan
normatif adanya perpustakaan sekolah dan sarana prasarananya yaitu:
1. UU
RI No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
2. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah
Ibtidaiyah SNP no
3. Permendiknas
No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah
4. Permendiknas
No. 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
5.
Daftar tajuk subyek perpustakaan
nasional 2010
6.
Peraturan pengatalogan Indonesia 2007
II.
Ruang Lingkup Perpustakaan Sekolah
Tugas
dan Fungsi Perpustakaan Sekolah
Pada dasarnya perpustakaan
sekolah bertujuan untuk menunjang proses
pendidikan yang ada di sekolah yang bersangkutan. 7 fungsi
perpustakaan sekolah yaitu fungsi pendidikan, fungsi informasi, fungsi
penelitian, fungsi rekreasi, fungsi kebudayaan, fungsi kreativitas, dan fungsi
dokumentasi. Sedangkan sasaran perpustakaan sekolah adalah terwujudnya sumber
belajar yang menjadi pusat kegiatan dan peningkatan bakat dan minat lingkungan
sekolah serta dapat terwujudnya kebiasaan membaca dan belajar mandiri di
kalangan siswa.
Kebijakan
Pengembangan Koleksi
Kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan sekolah
disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dan kebutuhan kurikulum yang
diberlakukan.
Koleksi
Perpustakaan Sekolah
Koleksi perpustakaan sekolah dasar/MI dalam standar nasional
perpustakaan SD/MI terdiri dari buku buku pelajaran dan pengayaan, tebitan
berkala dan audio visual.
Pemustaka
Perpustakaan Sekolah
Kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan sekolah
disesuaikan dengan kondisi, umur dan situasi pemustaka perpustakaan sekolah.
Perpustakaan sekolah Dasar/MI memiliki pemustaka antara usia 7 tahun hingga 12
tahun dan tenaga kependidikan.
III.
Kebijakan Teknis Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Sekolah
Tujuan
Kebijakan pengembangan koleksi
Kebijakan pengembangan
koleksi merupakan serangkaian keputusan atau ketentuan teknis yang ditetapkan
untuk pengembangan koleksi layanan di Perpustakaan Sekolah. Kebijakan ini
bertujuan agar koleksi yang ada dan akan dikembangkan dapat berguna dan
bermanfaat semaksimal mungkin bagi pemustaka perpustakaan sekolah dasarr/MI
yang bersangkutan.
Kebijakan
teknis bahan dan jenis koleksi yang akan dikembangkan
Perpustakaan sekolah memiliki kemampuan sumber daya
manusia dan kemampuan financial berbeda-beda. Oleh karena itu perpustakaan
dapat membuat kebijakan bahan pustaka apa yang akan dikembangkan seperti bahan
tercetak dan audio visual. Berdasarkan SNP Sekolah dasar maka perpustakaan
sekolah harus menyiapkan bahan tercetak dan audio visual.
Jenis koleksi berdasarkan SNP sekolah dasar dan MI perpustakaan
sekolah harus memiliki buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku
referensi, buku biografi, terbitan berkala dan koleksi audio visual.
Kebijakan
teknis bahan pustaka hadiah, hibah dan tukar menukar
Penerimaan hadiah seperti dari alumni atau siswa yang
lulus di tahun berjalan diharapkan sesuai dengan kebutuhan pemustaka sekolah
perpustakaan yang meliputi tidak berkenaan sara dan konten negative lainnya.
Kebijakan
penyensoran
Perpustakaan sekolah perlu melakukan penyensoran pada
bahan pustaka yang terdapat konten
mengandung sara, mengandung pornografi dan hal-hal negative atau provokatif
yang dapat berbahaya bagi pemustaka perpsutakaan sekolah.
Kebijakan
weeding
Perpustakaan sekolah harus melaksanakan penyiangan
atau weeding minimal 1 tahun sekali. Bahan pustaka yang diweeding antara lain
karena sudah kadaluarsa atau tidak relevan, bahan pustaka sudah rusak atau
tidak layak dilayankan lagi.
IV.
Mekanisme Kerja Pengadaan
Prinsip
seleksi
Untuk melakukan kegiatan
tersebut para selektor harus mengetahui prinsip dasar seleksi bahan pustaka.
Ketentuan tentang bagaimana melakukan seleksi, siapa yang berhak melakukan
seleksi, alat bantu seleksi apa yang digunakan, dan bahan pustaka apa saja yang
akan ditambahkan untuk pengembangan koleksi, menjadi tanggung jawab pustakawan
perpustakaan sekolah.
Kriteria seleksi
Terdapat dua kriteria
pemilihan dalam menyeleksi bahan pustaka, yaitu Untuk pengadaan
koleksi
yang berkualitas, dapat ditinjau dari 9 aspek, yaitu : aspek tujuan, aspek mutu, aspek isi, aspek bentuk dan format penyajian, aspek fisik buku, aspek kepengarangan, aspek keberadaan koleksi di jajaran, aspek bahasa, dan aspek harga bahan perpustakaan.dan berdasarkan waktu (kemutakhiran) penerbitan bahan pustaka.
Metode
seleksi
Metode seleksi dengan penelusuran judul, pemilihan
judul, verifikasi, penusunan daftar hasil seleksi
Alat
bantu seleksi
Alat bantu seleksi dapat
digunakan pustakawan untuk memilih dan menetapkan bahan pustaka yang akan
diadakan. OJ samping itu alat bantu seleksi tersebut juga dapat digunakan
sebagai alat identifikasi dan verifikasi apakah bahan pustaka yang dipilih
sudah/masih ada di pasaran. Menurut jenis informasi, alat bantu seleksi memuat
dua jenis informasi:1. informasi yang diberikan dalam alat bantu tersebut tidak
terbatas pada data bibliorgafis saja, tetapi juga memuat keterangan tentang isi
bahan pustaka, berupa anotasi, resensi atau tinjauan (review).2. informasi yang
diberikan dalam alat bantu hanya berupa data bibliografis berupa judul yang
telah atau akan diterbitkan, pengarang, penerbit, kala terbit,tahun terbit, dan
kadang-kadang disertai harga
Prosedur
Pengadaan Bahan Pustaka dapat dilakukan dengan tiga kegiatan yaitu
: Seleksi,
3. Verifikasi, yaitu melakukan kegiatan memeriksa data bibliografi bahan pustaka dengan cara mencari
informasi pada masterfile Jajaran kartu katalog), shelflist (daftar
koleksi),katalog penerbit, book in print, dan sejenisnya, untuk mengetahui
antara lain;apakah bahan pustaka pernah dimiliki atau untuk mengetahui validasi
data bibliografi dari bahan pustaka tersebut. Kelengkapan data yang diperlukan
untuk verifikasi adalah:
a. pengarang,
b. judul.
c. penerjemah/penyunting,
d. penerbit, tempat terbit dan tahun terbit,
e. edisi (cetakan), jilid.
f. isi,
g. jumlah eksemplar,
h. harga, dan ISBN/ISSN.
4. Hunting dan Survai Bahan
Pustaka. Langkah-langkah kongkrit dalam pengembangan koleksi adalah yang dapat
dilakukan adalah : membeli buku-buku murah pada saat diadakan pameran,
menjadikan perpustakaan sebagai pusat deposit, menjalin kerjasama dengan pihak
luar, serta mencari donatur buku atau bahan pustaka, baik dari pihak
pemerintah, swasta mapun donatur pribadi. Strategi untuk dapat menyajikan
koleksi perpustakaan secara cepat, tepat dan efektif adalah dengan menggunakan
katalog online, yang mempunyai beberapa manfaat yaitu : penelusuran informasi
dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, penelusuran dapat dilakukan dimana saja
tidak harus datang ke perpustakaan, menghemat waktu dan tenaga, pengguna dapat
mengetahui keberadaan koleksi dan status koleksi apakah sedang dipinjam atau
tidak, pengguna mendapatkan peluang lebih banyak dalam menelusur bahan pustaka,
serta dapat menemukan kembali bahan pustaka yang dibutuhkan. Cara yang
dilakukan perpustakaan untuk mempertemukan pengguna dengan sumber-sumber
koleksi adalah : ready reference question adalah menjawab pertanyaan secara
cepat dengan melakukan konsultasi atau menggunakan 1 atau 2 alat bantu,
Informasi dan layanan rujukan (information and referall service), 3. Kerjasama
(cooperative reference service), Selective dissemination of information adalah
menyediakan layanan informasi terpilih yang diolah dan disajikan kepada
pengguna sesuai dengan bidang ilmu/minat masing-masing, dan layanan Database
(database searches)
V.
Pengambilan keputusan dan Revisi
Keputusan
diambil melalui berbagai tahapan di atas. Apabila masih terdapat beberapa
kekeliruan atau pertimbangan berbagai hal maka daftar bahan pustaka yang akan diadakan bissa
direvisi kembali pada tahun berjalan.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat
Jenderal Dikdasmen.Pedoman
Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.Jakarta:Diknas,
2002
Perpustakaan
Nasional RI, Pedoman Umum Penyelenggaraan
Perpustakaan Sekolah.Jakarta:Perpusnas,2000
Indonesia.Undang-undang Republik Indonesia nomor 43
tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta:Perpusnas, 2007
Indonesia.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang Standar tenaga perpustakaan sekolah / madrasah . Jakarta:Diknas,2008
Indonesia.Pedoman Teknis Pengembangan Koleksi Layanan.Perpusnas.2002.
Indonesia.Standar
Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.Perpusnas.2013